Wednesday, September 10, 2025

DPRD Sumbawa Bahas Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Ritel Modern

Shares

Berdikari.Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa bahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Sidang paripurna berlangsung Selasa (9/9) dipimpin Ketua DPRD Nanang Nasiruddin dan dihadiri para wakil ketua DPRD, Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, Sekda Dr. Budi Prasetyo, serta jajaran OPD.

Juru bicara Komisi II, H. Zohran, menyampaikan penjelasan atas Raperda inisiatif DPRD tersebut. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lokal dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Perlindungan UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Raperda ini mengatur sejumlah ketentuan baru yang menekankan dukungan terhadap UMKM dan pasar rakyat.

1. Toko swalayan wajib bermitra dengan UMKM dan koperasi, termasuk penyediaan lokasi usaha strategis serta penerimaan produk lokal tanpa biaya listing.

2. Pelaku usaha diwajibkan memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana tercantum dalam Pasal 31.

3. Penyediaan fasilitas usaha bagi UMKM dan koperasi harus dengan harga atau sewa terjangkau.

Penataan Ritel Modern dan Sanksi

Aturan baru juga memperketat pendirian dan pengawasan toko swalayan. Pasal 15 mewajibkan pemenuhan syarat analisis sosial ekonomi, jarak dengan pasar rakyat, serta penyediaan areal parkir.

Sanksi bagi pelanggaran turut diperjelas. Pasal 38 memuat sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, dan denda. Sedangkan Pasal 39 menegaskan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.

“Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini merupakan langkah maju yang komprehensif dan berpihak pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal,” jelas H. Zohran.

Lebih lanjut, Komisi II juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap regulasi ini.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah, dan karunia-Nya kepada kita semua dalam mengemban amanah tugas dan kewajiban dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi Tau dan Tana Samawa tercinta,” tutup H. Zohran.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru