Berdikari.Online – Aksi unjuk rasa Front Lembaga Peduli Lingkungan Untuk Masyarakat berlangsung di depan Mako Polres Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa, (18/9/2025). Massa menuntut penghentian aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Lantung. Mereka menilai kegiatan tersebut ilegal dan merusak lingkungan.
Para pengunjuk rasa terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan dampak lingkungan seperti banjir. Selain itu, desakan muncul agar ada regulasi dan sosialisasi izin pertambangan rakyat (IPR) sebelum aktivitas penambangan dilanjutkan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tambang.
“Proses perizinan merupakan wewenang Kementerian ESDM,” ujarnya.
Meski begitu, Kapolres memastikan langkah konkret telah dilakukan terkait dugaan tambang ilegal.
“Kami memasang police line di fasilitas yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal dan melakukan pengecekan bahan peledak di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan pihak imigrasi terkait dugaan keberadaan pekerja asing di lokasi tambang.
“Aspirasi soal sosialisasi akan kami sampaikan kepada Bupati Sumbawa karena itu wewenang Pemerintah Daerah,” katanya.
Usai dialog di Polres, massa bergerak ke Kantor Bupati Sumbawa untuk melakukan hearing. Pertemuan dengan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan pertemuan lanjutan pada Jumat, 19 September 2025. Agenda pertemuan tersebut akan membahas hasil diskusi antara Bupati, pengurus koperasi, dan investor.***