DokBerdikari.Online – Pria berinisial MF alias AF (35), warga Kecamatan Utan, ditangkap anggota Polsek Utan pada Kamis siang, (18/9/2025). Ia diduga mencuri ponsel merek Redmi Note 13 di Indomaret Kecamatan Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin membenarkan kejadian tersebut.
“Awalnya korban IF, karyawan Indomaret, melapor kehilangan HP pada Senin 15 September 2025. Ponsel dicuri saat ditinggalkan di meja kasir,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Tim memeriksa CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai warga Kecamatan Utan. Dari hasil penyelidikan, MF akhirnya ditemukan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA dan ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pembeli lain. Saat itu ponsel ditinggalkan di meja kasir, lalu diambil pelaku,” tambah Kapolsek.
Selain mengakuinya, polisi juga mendapati catatan lain terkait MF. Ia ternyata memiliki laporan pengaduan kasus serupa yang masuk pada 3 Agustus 2025 dengan korban YM.
Kini MF bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 13 diamankan di Mapolsek Utan.
“Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Utan. Kami berharap proses hukum memberi efek jera kepada pelaku,” tutup Kapolsek.***