Tuesday, October 14, 2025

KSP Tegaskan Makna IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

Shares

Berdikari.Online – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari memberikan penjelasan terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai 2028. Menurutnya, istilah itu tidak dimaksudkan untuk membedakan dengan ibu kota ekonomi, budaya, atau sektor lain.

“Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9).

Ia menekankan, penyebutan IKN sebagai ibu kota politik merujuk pada kesiapan fasilitas pemerintahan. Pada 2028 ditargetkan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif sudah bisa berfungsi penuh di kawasan baru tersebut.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” ucapnya.

Dasar hukum penetapan ini termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RPJPN 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029. Pada bagian 3.6.3 dijelaskan rencana pembangunan kawasan inti dan pemindahan kelembagaan untuk mewujudkan ibu kota politik pada 2028.

Dengan demikian, pemindahan fungsi pemerintahan dapat terealisasi apabila pembangunan pusat kawasan IKN selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru