Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan. Keputusan itu lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama Sekda, jajaran eksekutif, dan perwakilan Universitas Samawa (UNSA), Kamis (25/9/2025).
Perbup ini sebelumnya menuai protes akademisi UNSA karena mencantumkan nama Universitas Mataram (Unram) sebagai penerima khusus. Hal itu dinilai tidak adil bagi kampus-kampus lokal di Sumbawa yang juga berkontribusi dalam pendidikan daerah.
Wakil Ketua I DPRD, H. Berlian Rayes, menyebut pembahasan berlangsung terbuka.
“Kita mengapresiasi keterbukaan Pak Sekda. Beliau menyampaikan dengan lugas bahwa tidak ada niat diskriminatif dalam Perbup itu. Namun demikian, DPRD tetap mendorong agar revisi dilakukan secara menyeluruh, agar tidak ada tafsir yang membingungkan dan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas bagi kampus tertentu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Faesal, menilai regulasi beasiswa harus diperkuat agar lebih jelas.
“RDP hari ini bukan hanya tentang regulasi, tapi soal komitmen bersama dalam membangun SDM Sumbawa. Komisi I akan mengawal revisi Perbup ini agar mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan. Kita ingin beasiswa ini benar-benar dirasakan oleh semua kalangan tanpa batasan institusi,” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD, Muhammad Takdir, menyoroti mekanisme pencairan beasiswa yang dinilai rumit.
“Kami di Komisi IV mencatat banyak laporan soal pencairan beasiswa yang dianggap terhambat. Penjelasan Pak Sekda membuka ruang dialog dan klarifikasi, tapi kami juga ingin ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme teknis agar tidak menyulitkan mahasiswa dan pihak kampus dalam pengaksesannya,” jelasnya.
DPRD memastikan revisi Perbup 28/2025 akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi lokal. Dewan menegaskan komitmen untuk mengawal beasiswa APBD agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan demi peningkatan kualitas SDM Sumbawa.***