Berdikari.Online – Kementerian BUMN resmi berganti nama menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut ada 84 pasal yang mengalami perubahan. Perubahan itu mencakup status kementerian hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).
Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ketentuan ini meliputi jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Di kesempatan lain, Andre menegaskan Kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia belum memastikan apakah Pelaksana Tugas Menteri BUMN Dony Oskaria otomatis menjadi Kepala BP BUMN.
“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.
Andre juga menyebut seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Proses peralihan jabatan dan posisi akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN,” ujarnya.
Mengenai fungsi, Andre menjelaskan peran BP BUMN tidak jauh berbeda dengan Kementerian. Perbedaan utama adalah fungsi pengawasan yang kini dialihkan ke Dewan Pengawas.
“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doangyang berubah,” katanya.***