Tuesday, October 14, 2025

Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Sabu 1,46 Gram di Labuhan Badas

Shares

Berdikari.Online – Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial S alias S (50) terkait kasus narkotika. Ia ditangkap di sebuah gang di wilayah Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, dengan barang bukti sabu seberat 1,46 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah gang yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Badas,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Labuhan Sumbawa. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah proses penyelidikan, petugas menemukan S sedang duduk di tempat yang terbuat dari bambu. Ia langsung diamankan berikut lima paket sabu yang dibungkus kertas aluminium rokok dan plastik, dengan berat total 1,46 gram.

Barang bukti lain yang turut disita berupa dua korek api, satu unit telepon genggam Android, satu plastik pembungkus, dan selembar kertas aluminium rokok. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi.

Saat ini, S bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Sumbawa. Polisi juga berencana melakukan tes urine, uji laboratorium, dan interogasi awal untuk menelusuri asal-usul sabu yang diamankan.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru