Berdikari.Online – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas aktivitas produksi PT Sumbawa Ngali Mining (SNM). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lt. II DPRD Sumbawa pada Senin (6/10/2025) itu dihadiri Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Bapperida, Bagian Perekonomian Setda, perwakilan PT Sumbawa Ngali Mining, dan DPC GMNI Sumbawa.
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Sekretaris Zohran, S.H., serta anggota komisi lainnya. Dalam pertemuan tersebut, peserta hearing menuntut keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan perusahaan, normalisasi cekdam di wilayah terdampak, serta kejelasan program tanggung jawab sosial perusahaan (PPM).
Komisi II menegaskan bahwa transparansi menjadi dasar kepercayaan publik terhadap aktivitas pertambangan. “Poin pertama dan utama adalah keterbukaan. Kami meminta PT Sumbawa Ngali Mining segera dan secara proaktif mempublikasikan semua dokumen legalitas yang relevan kepada masyarakat dan instansi terkait. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” tegas Nyoman Wisma.
Sekretaris Komisi II, Zohran, S.H., menambahkan bahwa akuntabilitas perusahaan harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui legalitas dan komitmen lingkungan PT Sumbawa Ngali Mining yang beroperasi di wilayah mereka.
Dalam hearing itu, peserta juga menyoroti dampak sedimentasi di Dusun Ngali, Terata, dan Bahagia. DPRD menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani agar tidak merugikan petani dan merusak infrastruktur pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, M.Si., meminta perusahaan segera melaksanakan pembersihan dan normalisasi cekdam. Sementara Dinas Lingkungan Hidup menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD.
Komisi II juga menegaskan pentingnya transparansi program tanggung jawab sosial. Selama ini, pelaksanaan PPM dinilai tidak jelas dan tidak melibatkan masyarakat. DPRD meminta PT Sumbawa Ngali Mining menyusun rencana PPM yang lebih terbuka, terukur, dan partisipatif.
Berikut empat rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa:
1. PT Sumbawa Ngali Mining wajib membuka seluruh dokumen perizinan dan lingkungan hidup kepada publik dan instansi terkait.
2. PT Sumbawa Ngali Mining harus segera melaksanakan pembersihan lokasi dan normalisasi cekdam di Dusun Ngali, Terata, dan Bahagia.
3. PT Sumbawa Ngali Mining diminta mengumumkan secara terbuka dan terperinci seluruh program tanggung jawab sosial (PPM).
4. PT Sumbawa Ngali Mining harus mengembangkan rencana PPM yang jelas, komprehensif, terukur, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Perwakilan DPC GMNI Sumbawa menyambut baik sikap tegas DPRD dalam mendorong transparansi dan penanganan dampak lingkungan. Sementara pihak PT Sumbawa Ngali Mining menyatakan kesiapannya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam hearing tersebut.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa akan memantau pelaksanaan rekomendasi secara berkelanjutan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.***