Berdikari.Online — Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas penambangan pasir milik Jupri di Desa Luk, Kecamatan Sumbawa (dikenal juga sebagai Desa Teluk/Rhee). Rapat ini menindaklanjuti surat pengaduan warga yang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan dan legalitas izin tambang.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD dan dipimpin Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov. Turut hadir anggota komisi lainnya, yakni Andi Rusni, S.E., M.M., Syaiful Arif, Gahtan Hanucakita, H. Rusdi, M. Taufik, dan Alen Taryadi, S.H.
Pengaduan datang dari H. Ishaka Mekkah yang menilai aktivitas tambang pasir tersebut telah menyebabkan kerugian bagi dirinya. Ia menuding penggunaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses perizinan tambang itu tidak sah.
“Bangunan rumah saya tertimbun tanah dan pasir akibat limbah tambang milik Saudara Jupri. Kami mohon keadilan,” ujar Ishaka.
Ia juga meminta agar saluran air dialihkan ke jalur yang benar dan aliran sungai kecil dikembalikan seperti semula. Ishaka berharap bak penampung air yang sebelumnya digunakan masyarakat bisa difungsikan kembali.
Kepala Desa Luk, Junaedi, menuturkan bahwa kerusakan di lokasi sebenarnya sudah ada sebelum penambangan dilakukan. Namun, aktivitas tambang dan penanaman jagung di daerah hulu memperparah kondisi lingkungan.
Sementara itu, Jupri, pemilik tambang pasir, menyatakan belum yakin bahwa kerusakan lingkungan disebabkan sepenuhnya oleh tambangnya. Ia menyebut luas lahan tambangnya sesuai dokumen UKL-UPL mencapai lima hektare.
“Apakah benar sedimentasi itu akibat tambang kami? Ada juga lahan jagung di atasnya. Kalau memang murni dari kami, kami siap bertanggung jawab,” kata Jupri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Witry Wulandari, menyebut pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah pernah memanggil pihak-pihak terkait. Namun, pemilik rumah tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Terkait izin usaha tambang pasir, seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk UKL dan UPL,” ujarnya.
RDP juga dihadiri aktivis lingkungan Jasadi Gunawan, perwakilan Dinas PUPR Iyang Sahrudin, dan Ketua PLTTA Prabu Burhanudin. Komisi III menilai perlu verifikasi lapangan untuk memastikan fakta di lokasi.
Hasil rapat menyepakati dua langkah tindak lanjut. Pertama, meminta Pemkab Sumbawa melalui Dinas PUPR, Dinas LH, anggota Komisi III, dan OPD terkait segera meninjau langsung lokasi tambang pasir di Desa Luk. Kedua, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kerusakan lingkungan yang ada, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Komisi III berharap survei tersebut menghasilkan data akurat sebagai dasar pengambilan keputusan dan langkah penegakan keadilan bagi warga yang terdampak.***