Thursday, October 23, 2025

DPRD Didorong Perkuat Pengawasan Anggaran Daerah

Shares

Berdikari.Online — Optimalisasi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa sebagai pengawas anggaran daerah menjadi sorotan utama dalam Workshop Strategi Komunikasi serta Optimalisasi Reses dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram (21/10). Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, eksekutif, dan masyarakat dalam memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif dan akuntabel.

Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Tukino SE, MH Ak, CertDA CA, ACPA, CSCU, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang kuat dari DPRD adalah kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Pengawasan yang kurang efektif dapat menyebabkan inefisiensi, penyimpangan, dan korupsi. Oleh karena itu, kita harus mendorong peran DPRD agar pengawasan anggaran menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Tukino.

Dalam penjelasannya, Tukino menyebut dasar hukum pengawasan DPRD diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang memuat tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Tata Tertib DPRD juga menjadi pedoman internal dalam pelaksanaan mekanisme kerja lembaga tersebut.

Ia menjabarkan bahwa pengawasan DPRD mencakup tiga tahapan penting dalam siklus anggaran. Tahap pertama adalah pengawasan preventif saat perencanaan, yaitu melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Tahapan berikutnya adalah pengawasan interim pada masa pelaksanaan. Kegiatan ini dilakukan melalui pemantauan berkala, kunjungan kerja ke lapangan, serta rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tahapan terakhir, yakni pengawasan represif setelah pelaksanaan, mencakup pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, serta penggunaan hak-hak DPRD seperti interpelasi dan angket bila ditemukan penyimpangan serius.

Selain itu, aspek pengawasan DPRD juga mencakup evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah, mutu pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sesi strategi, narasumber menekankan perlunya pengawasan sejak dini dan penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan kolaborasi dengan LSM maupun Ormas.

Tukino juga mengingatkan tantangan yang dihadapi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan kemampuan teknis anggota dewan, kesulitan memperoleh data yang transparan dari eksekutif, serta pengaruh kepentingan politik yang bisa menghambat efektivitas pengawasan.

Sebagai penutup, workshop tersebut menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan komitmen DPRD dalam fungsi pengawasan menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru