Friday, October 24, 2025

DPRD Sumbawa dan TAPD Bahas Sinkronisasi Perubahan APBD 2025

Shares

Berdikari.Online — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa. Rapat tersebut membahas sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, memimpin jalannya rapat. Ia didampingi jajaran pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua I H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, Wakil Ketua II Gitta Liesbano, S.H., M.Kn, dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, S.H., M.H.

Rapat turut dihadiri seluruh anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa, di antaranya H. Zainuddin Sirat, Sandi, S.Pd., M.M, M. Taufik, Saipul Arif, Ademu Dhita Noorsyamsu, S.AP, Muhammad Zain, S.IP, I Nyoman Wisma, S.IP, Adizul Syahabuddin, S.P., M.Si, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si, Bunardi, A.Md., Pi, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, dan Sukiman K, S.Pd.I.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, S.Pt, bersama jajaran kesekretariatan juga hadir dalam kegiatan tersebut. Sinkronisasi ini menjadi langkah penting dalam penetapan APBD 2025 agar transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru