Saturday, October 25, 2025

Tiga Pengedar Sabu di Buer Ditangkap, Polres Sumbawa Sita 12,56 Gram Barang Bukti

Shares

Berdikari.Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap tiga orang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Buer. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,56 gram.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), AD (35), dan FR (28), merupakan warga Kecamatan Buer. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang telah lama menjadi target operasi.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Dwi Sulistyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 12,56 gram sabu. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dwi.

Ia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru