Berdikari.Online – Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menandatangani MoU di Mataram pada Kamis, (13/11/2025). Penandatanganan dilakukan di Aula Kanwil Kemenkum NTB dan dihadiri langsung Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot. Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan penyerahan plakat kepada Bupati. Kerja sama ini menegaskan penguatan layanan hukum dan perlindungan HAKI bagi pelaku usaha Sumbawa.
“MoU ini penting untuk mencegah persoalan hukum dan memperkuat pendampingan bagi pemerintah daerah,” ujar Bupati Jarot.
Bupati menekankan perlunya sosialisasi hukum bagi masyarakat karena tingkat pemahaman hukum dinilai masih rendah. Ia menyoroti kebutuhan perlindungan merek dan produk UMKM yang kini telah menembus pasar ekspor. Menurutnya, perlindungan HAKI menjadi urgensi yang harus diperkuat lewat kerja sama ini. Pendampingan hukum bagi pemerintah juga dinilai penting untuk memperkuat tata kelola.

“Kami berterima kasih atas kehadiran langsung Bupati Sumbawa dalam penandatanganan MoU ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.
Putu Milawati menjelaskan bahwa seluruh materi MoU selaras dengan kewenangan Kemenkum NTB. Ia menyebutkan layanan yang diperkuat meliputi penyusunan produk hukum daerah, jaringan dokumentasi hukum, hingga peningkatan kapasitas melalui pelatihan mediator. Ia juga mengapresiasi capaian Sumbawa yang memiliki pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Kerja sama ini menjadi komitmen kedua pihak dalam penguatan layanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual. Sinergi ini diharapkan memperkuat edukasi publik serta mendukung penyempurnaan produk hukum daerah. Upaya tersebut menjadi fondasi untuk mendorong tata kelola yang lebih bersih dan masyarakat yang makin memahami hak-hak hukum mereka.***

