Sunday, December 14, 2025

Gubernur NTB buka kegiatan Koperasi untuk Negeri dan salurkan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari

Shares

Berdiri.Online — Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si., membuka kegiatan “Koperasi untuk Negeri Polri untuk Masyarakat Mewujudkan Asta Cita 3,4,5,6 dan 8 Presiden RI” di halaman Kantor Bupati Sumbawa. Acara tersebut menjadi momentum penting karena diikuti penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada anggota dan masyarakat penerima manfaat.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, mulai dari Bupati Sumbawa, Waka I DPRD Kabupaten Sumbawa, Irjen Kementerian ESDM, perwakilan Staf Kepresidenan, Ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, Kajati NTB, Kepala BIN Daerah NTB, perwakilan BNN, hingga beberapa Kapolda dari sejumlah provinsi. Sejumlah kepala desa dan anggota koperasi juga turut mengikuti rangkaian acara.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menyoroti penguatan koperasi dan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dianggap menjadi salah satu cara mengurangi praktik tambang ilegal di NTB. Gubernur Iqbal menilai model koperasi berbasis masyarakat mampu menahan kerusakan lingkungan sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi langsung bagi warga.

Ia menyebut kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem tambang rakyat yang lebih teratur dan berkelanjutan. Gubernur juga mendorong penguatan kemandirian koperasi sebagai bagian dari upaya menata ulang ekonomi kerakyatan.

Melalui sambungan virtual, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menyampaikan bahwa penguatan koperasi merupakan bagian dari visi industrialisasi inklusif. Ia menilai koperasi dapat menjadi pusat sirkulasi ekonomi baru yang terhubung dengan teknologi, energi terbarukan, pertanian cerdas, hingga pengolahan mineral.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan SHU Koperasi Salonong Bukit Lestari, yang menjadi salah satu koperasi percontohan pengelola IPR di NTB. Penyaluran diberikan kepada anggota koperasi, masyarakat, dan perwakilan desa yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Daftar penerima SHU adalah sebagai berikut:

1. Desa Sepukur — Rp543.200.000

2. Desa Berora — Rp323.150.000

3. Desa Lantung — Rp302.400.000

4. Desa Langam — Rp289.800.000

5. Desa Lito — Rp209.300.000

6. Desa Batu Tering — Rp194.350.000

7. Desa Padesa — Rp182.000.000

8. Desa Sebasang — Rp161.000.000

9. Desa Ai Mual — Rp148.400.000

10. Desa Pungkit — Rp126.500.000

11. Desa Tatede — Rp104.650.000.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru