Berdikari.Online – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.I.P., tekan pemerintah daerah agar menindak dugaan pelanggaran serius di tambak udang AJLS di Labu Sawo. Ia menilai OPD terkait terlalu pasif menangani persoalan yang mencuat dalam Hearing gabungan Komisi II dan III pada Rabu, (19/11/2025). Sorotan utama adalah indikasi pelanggaran tata ruang dan lingkungan sesuai Perpres No. 51 Tahun 2016.
“Pada dasarnya dokumen perizinan mungkin ada di atas meja, tapi fakta di lapangan tidak jelas dan amburadul. Dinas harus peka! Jangan hanya terpaku pada dokumen administrasi sementara lingkungan kita rusak,” tegas Zain.
Situasi memanas setelah paparan tim investigasi ITK dan respons normatif pihak eksekutif. Zain juga menyinggung pengakuan Dinas LH yang belum pernah melakukan pengecekan lokasi sejak perusahaan tidak melaporkan aktivitas lingkungan sejak 2020. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran.
“Harapan kami persoalan ini segera disikapi serius. Segera panggil perusahaannya! Cek ke lokasi. Kalau memang terbukti melanggar berat, apalagi menabrak aturan sempadan pantai dan tidak punya IPAL, cabut izinnya!” desaknya.

Data lapangan dipaparkan Wakil Ketua Presidium ITK, Iswanto, yang menyebut jarak tambak ke bibir pantai hanya lima meter dari batas seharusnya 100 meter. Sekjen ITK Rosihan menyoroti tak adanya IPAL dan tiang listrik yang tidak standar. Sementara itu, DPMPTSP dan DKP menjelaskan izin terbit otomatis melalui OSS karena kategori usaha mikro.
Di dalam forum, Kabid Perikanan Budidaya DKP, Naely Zakiyah, menyampaikan dilema karena perusahaan memegang SHM hingga batas pantai. Ia menilai penegakan aturan 100 meter akan memengaruhi banyak tambak lama. Namun Zain menolak alasan tersebut dan meminta fungsi pengawasan tetap berjalan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, menyetujui langkah verifikasi lapangan oleh Dinas LH, PUPR, DPMPTSP, DKP, dan Satpol PP. Tim ini diberi mandat menelusuri dua aspek utama: pelanggaran jarak sempadan pantai lima meter dan ketiadaan IPAL.
“Hasilnya akan menjadi dasar keputusan nasib tambak tersebut,” tutup Syaifullah.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota Komisi II Juliansyah, S.E., dan H. Andi Mappeleppui, serta anggota Komisi I Abron Ishak dan Komisi III Sri Wahyuni SAP dan Saipul Arif.***

