Berdikari.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan presiden terhadap perkara KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Pernyataan kelembagaan tersebut disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui akun resmi lembaga, Rabu (26/11/2025).
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden,” ujar Asep Guntur.
KPK menegaskan proses penyelidikan hingga penuntutan telah melalui pengujian formil dan materil. Lembaga itu menyebut seluruh langkah yang dilakukan aparatnya sudah sesuai prosedur. Putusan pengadilan Tipikor pada 20 November disebut telah menguji seluruh unsur pasal dalam perkara tersebut.
“Secara formil dan materil pekerjaan kami sudah diuji dan sudah selesai,” kata Asep.
Rehabilitasi diberikan kepada eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara. Perhatian publik menguat karena majelis hakim menyatakan tidak ada aliran dana yang diterima para terdakwa.
“Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
DPR sebelumnya menyerahkan hasil kajian terkait perkara ini kepada presiden. Kajian dilakukan setelah lembaga tersebut menerima sejumlah aspirasi publik. Rehabilitasi kemudian diberikan setelah komunikasi antara pemerintah dan DPR dilakukan.
“Hasil kajian itu kami sampaikan karena banyak aspirasi dari masyarakat,” kata Dasco.***

