Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing lintas Komisi I, II, dan III bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat terkait polemik tambang di Konsesi Elang Dodo dan Rinti. Pertemuan digelar pada Jumat, (5/12/2025), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor DPRD Sumbawa. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam isu tersebut.
Hearing dihadiri Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta BAPPEDA dan Bagian Hukum Setda Sumbawa. Dari PT AMNT hadir Kuasa Direksi Senior Manager Eksternal. Hadir pula FKSM, FK2D, FKBPD, organisasi kepemudaan KNPI, dan perwakilan kampus UNSA serta UTS.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sumbawa H. M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov yang menjadi koordinator Komisi II. Ia didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., Sekretaris Komisi II H. Zohran, S.H., serta anggota Komisi II lainnya. Anggota Komisi I H. Zainuddin Sirat dan perwakilan Komisi III Sri Wahyuni, S.AP dan Hj. Jamila, S.Pd., SD juga turut menghadiri hearing.
“Setelah menerima paparan dan pendapat seluruh peserta hearing, rapat menetapkan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” demikian disampaikan pimpinan rapat.
Tiga rekomendasi dimaksud sebagai berikut:
1. DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong pemerintah daerah meminta kejelasan terkait IUPK PT AMNT di blok Elang Dodo dan Rinti, mencakup aspek lingkungan, teknis-ekonomi, dan sosial agar daerah mendapat manfaat optimal jika investasi berjalan.
2. DPRD meminta Presiden Direktur PT AMNT hadir pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya bersama Bupati, pimpinan DPRD, jajaran Pemda Sumbawa, FK2D, FKSM, dan FKBD.
3. DPRD Sumbawa akan melakukan kunjungan lapangan atau pengawasan ke lokasi PT AMNT bersama pemerintah daerah.***

