Berdikari.Online – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Agus Riwanto menegaskan, polisi aktif yang mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri dari dinas Polri.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus menanggapi terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Menurut Prof. Agus, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan tafsir yang jelas. MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menjabat jabatan sipil harus tidak lagi berstatus aktif sebagai polisi. Jika masih aktif, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 belum menjawab secara tegas soal perubahan status anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian. Prof. Agus mempertanyakan apakah penugasan tersebut tetap mempertahankan status sebagai anggota Polri atau justru mengubahnya menjadi sipil. Dalam putusan MK, kata dia, perpindahan ke jabatan sipil berarti melepas status kepolisian.
Prof. Agus menambahkan, MK sebelumnya telah menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan itu selama ini dinilai membuka celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, MK pada 14 November 2025 memutuskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Putusan tersebut menyatakan frasa yang memungkinkan penugasan tanpa pelepasan status aktif menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
Setelah putusan MK itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025. Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator, kementerian teknis, serta lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.***

