Tuesday, October 13, 2026

OTT BPN Bogor, Nyoman Parta: Kewenangan Pertanahan Jangan Jadi Dagangan Korupsi

Shares

JAKARTA, BERDIKARI.ONLINE — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengungkap persoalan yang lebih serius dari sekadar dugaan korupsi individual. Banyaknya pejabat dan pihak yang diamankan menunjukkan perlunya membongkar bagaimana kewenangan negara dalam menerbitkan dan mengatur hak atas tanah dapat diperdagangkan.

Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menilai OTT tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan pertanahan secara menyeluruh.

Dalam OTT Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk dua pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, politikus, dan mantan kepala daerah. KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“OTT yang terjadi di BPN Bogor dan banyaknya oknum yang terlibat ada dua Dirjen, Kepala BPN Bogor, dan kepala PBN Tangerang menjadi sebuah fakta yang menegaskan betapa BPN telah memanfaatkan kewenangannya untuk membuat HGB, HGU, Hak Pengelolan sering dijadikan loncatan untuk dagangan korupsi,” tegas Parta. Selasa (15/09/2026)

Menurutnya, keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian dan penertiban tanah semakin memperkuat kebutuhan untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

“Sungguh sangat ironis pejabat yg di tugaskan untuk menertip dan mengawasi di kementerian BPN/ARTL baru dilantik pada Ferbruari 2026 ko sudah terlibat urusan korupsi, ironis,” ujar Parta.

Ia meminta KPK tidak berhenti pada pihak yang tertangkap dalam OTT, tetapi menelusuri seluruh mata rantai transaksi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegasnya.

Parta juga menyoroti penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya sepekan sebelum OTT terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.

“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” tegasnya.

Persoalan tersebut, kata Parta, sebenarnya telah ia soroti dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026.

“Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang. Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan,” ujarnya.

Parta meminta KPK menelusuri aliran dana melalui TPPU, menguji pertanggungjawaban pidana korporasi, serta membongkar aset dan pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi.

“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan HGB, HGU, dan Hak Pengelolaan, khususnya yang melibatkan tanah berskala besar, serta pembenahan sistem pengawasan di lingkungan ATR/BPN.

“Oleh karena itu saya mendukung KPK untuk membongkar Kasus ini setuntas-tuntasnya,” tegas Parta.

Parta menegaskan, pengelolaan hak atas tanah harus kembali pada kepentingan masyarakat dan mandat konstitusi.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi negara juga tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang sudah menunjukkan banyak kebocoran. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” pungkasnya.**

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru