Thursday, July 10, 2025

Kasus Korupsi CPO, Harga Minyak Goreng Tidak Turun

Shares

Berdikari.Online- Usai terkuaknya dugaan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan mengubah kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan.

Sehingga harga minyak goreng tak akan turun meskipun ada kasus tersebut. Pasalnya kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO).

“Sementara tidak ada (Perubahan harga eceran tertinggi), karena kasus di kejagung kan terkait DMO dan DPO,” ujar Oke, Kamis (21/4).

Dilansir dari CNN, Kebijakan minyak goreng dari Kementerian Perdagangan mendapat sorotan setelah Selasa (19/4) lalu, Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit.

Salah satu orang yang menjadi tersangka adalah pejabat di Kemendag yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW.

Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair PHG berinisial SMA, dan General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.

“Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata dia. (*)

 

 

 

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru