Berdikari.Online-Penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat menuai kontroversi. Perwira yang ditunjuk sebagai Pj Bupati itu ialah Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Chandra As’aduddin.
Penunjukan Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat itu dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyebut Brigjen Chandra ditunjuk karena bertugas di luar TNI, selaku instansi induknya.
“Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya,” kata Mahfud dilansir dari detik.com, Selasa (24/5/2022).
Mahfud mengatakan putusan MK menyatakan anggota TNI-Polri yang ditugaskan di institusi lain bisa menjabat sebagai Pj kepala daerah. Dia menyebut Brigjen Chandra sudah lama ditugaskan di BIN.
“Menurut putusan MK, anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” tuturnya.
Mahfud menyebut anggota TNI-Polri yang alih status juga boleh menjabat sebagai Pj kepala daerah. Mahfud mencontohkan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw.
“Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya.
Akan tetapi, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI mengkritik penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.
Rilis bersama yang disampaikan Muhammad Ihsan Maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem) dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen Chandra yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul ‘secara demokratis’ tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi,” kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti Kepmendagri tentang pengangkatan perwira TNI aktif itu yang belum dapat diakses secara luas oleh publik.
Selain itu, dia juga menyebut UU Pilkada No 10/2016 telah mengatur Pj bupati/wali kota hanya dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Dia menilai jabatan Kabinda yang diemban Chandra bukan merupakan JPT pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.
Jika merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.
“Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada,” ucapnya. (*)