Monday, July 14, 2025

Eks Bupati Bener Meriah Diciduk KLHK Soal Jual Beli Kulit Harimau

Shares

Berdikari.Online- Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditangkap karena diduga menjual kulit harimau serta tulang belulang. Ahmadi baru bebas dari penjara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan Ahmadi dilakukan tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh, Selasa (24/5/2022). Dia diciduk bersama terduga pelaku berinisial S di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Ahmadi merupakan pria kelahiran Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah. Dia pernah menjabat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah.

Saat Pilkada serentak tahun 2017, Ahmadi mencalonkan diri sebagai bupati yang berpasangan dengan Sarkawi. Keduanya diusung Partai Golkar, PKB, PKS, dan PDA.

Saat hari pemilihan tiba, keduanya meraup suara terbanyak. Pasangan ini kemudian dilantik menjadi bupati dan wakil bupati oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Jumat (14/7/2017).

Setelah setahun menjabat, Ahmadi terjaring OTT KPK bersama Irwandi pada Selasa (3/7/2018). Ahmadi didakwa menyuap Irwandi Rp 1 miliar agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.

Usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah itu adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.

Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu.

“Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018,” ucap hakim.

Dalam persidangan, Ahmadi dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta untuk Ahmadi. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru