Berdikari.online – Berdikari.online – Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dilaporkan Dito Mahendra dari Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyambut baik pernyataan Kejari Serang tersebut dengan santai. Pasalnya, sebelumnya ramai beredar di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
“Kalau kamu tanya tersangka kejaksaan dapat, jangankan kejaksaan wartawan aja udah dapat,” ujar Fahmi Bachmid dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Fahmi mengatakan, kebenaran mengenai status Nikita Mirzani itu hanya bisa dipastikan oleh Polresta Serang Kota. Sebab, beberapa hari sebelumnya pihak Polresta Serang Kota memastikan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” tutur Fahmi Bachmid.
sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima SPDP terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan tuduhan baik. Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar membenarkan hal tersebut. Rezkinil mengatakan, surat tersebut diterima pada 13 Juni 2022.
Namun, belum lama ini, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu dibuat menyusul beredarnya surat ketetapan ketetapan/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022. Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dan nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan konferensi pers yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu,” kata Wahyu.
terdekat, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP. (*)