Berdikari.online – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais terhadap pria bernama Rudi. Polisi segera menetapkan tersangka setelah kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam tahap penyidikan ini nantinya penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya.
“Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya,” kata Zulpan dilansir dari detikcom, (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka setelah menyempurnakan alat bukti yang ada.
“Jadi dalam proses ini penyidik mengumpulkan alat alat bukti yang berkaitan dengan tidnak pidana tersebut. Apabila alat bukti tersebut cukup, maka akan kita lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ujar Ivan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022) malam
Bukti Visum-Ponsel Istri Rudi
Iwan mengungkapkan penyidik telah memiliki bukti-bukti dugaan Iko Uwais mengeroyok Rudi. Di antaranya hasil visum dan barang bukti ponsel milik istri Rudi.
“Beberapa barang bukti kita amankan seperti visum kemudian kita dapatkan juga HP dari isteri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” kata Ivan.
Namun, Ivan tidak menjelaskan mengapa ponsel milik istri Rudi itu hancur.
“Kita belum tahu, itu nanti kita dalami kenapa HP tersebut hancur bagaimana caranya,” kata dia.
Bukti Petunjuk
Penyidik juga mendapatkan bukti petunjuk terkait dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Bukti tersebut akan disinkronkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Petunjuk sudah beberapa kita amankan. Nanti alat bukti lain termasuk beberapa saksi kita periksa,” katanya.
6 Saksi Diperiksa
Sementara penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi. Polisi juga akan meminta keterangan ahli dokter untuk menjelaskan hasil visum korban.
“Sampai saat ini masih sama masih 6 (saksi), nanti akan bertambah beberapa orang lagi termasuk dokter,” katanya.
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Hasil gelar perakara tersebut penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).
Zulpan mengatakan, peningkatan status perkara ke penyidikan ini dilalui melalui mekanisme gelar perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan Iko Uwais menjadi tersangka dalam kasus ini, Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut. “Itu nanti setelah penyidik melakukan penyidikan,” katanya.(*)