Berdikari.online – Tahukah Anda bahwa ada beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang saat ini sedang cukup meresahkan para peternak?
Mendekati Hari Raya Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban, baik itu kurban sapi maupun kurban kambing. Namun, saat ini para peternak hewan kurban sedang dihantui oleh sebuah wabah penyakit yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan ternak, yaitu wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku (Foot Mouth Disease).
Karena adanya hal tersebut, pastinya para pembeli sapi maupun kambing harus berhati-hati agar calon hewan kurban yang akan dibeli tidak dalam keadaan sakit maupun terjangkit virus. Karena salah satu syarat hewan yang boleh dikurbankan adalah sehat dan tidak menderita penyakit apapun.
Untuk itu, berikut adalah beberapa tips memilih sapi dan kambing di tengah wabah PMK yang bisa Anda terapkan untuk keperluan kurban:
- Melakukan pengecekan terhadap fisik calon hewan kurban yang akan dibeli.
- Meminta penjual hewan kurban agar membawa calon hewan kurban berjalan untuk melihat tingkat kelesuan atau kelemasan calon hewan kurban.
- Memeriksa kuku dan kaki dari calon hewan kurban, apakah melepuh atau tidak.
- Mencoba untuk memberi pakan caloh hewan kurban serta memeriksa seluruh lubang tubuh dan mata.
- Memeriksa cermin hidung dari calon hewan ternak, apakah kering atau tidak. Jika kering, ada indikasi bahwa hewan tersebut demam atau sakit.
Fatwa MUI Mengenai Wabah PMK
Dalam menyikapi wabah PMK yang cukup membuat bingung dan resah para peternak maupun calon pembeli hewan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.
Terdapat hukum umum dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK. Berikut kami lampirkan isi dari Fatwa tersebut:
A. Hukum Umum
- Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.
- Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.
- Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
- Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.
- Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:
- Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.
- Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.
B. Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK
- Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat dari rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
- Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.(*)