Berikari.online – Program Sekolah Staf Presiden secara resmi telah diluncurkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Jumat (17/06/2022). Menurut akun Instagram @kantorstafpresidri, Sekolah Staf Kepresidenan merupakan program inkubasi kepemimpinan nasional bagi para pemimpin muda.
Sekolah Staf Kepresidenan 2022 memuat materi pembelajaran dengan muatan strategis, taktis dan praktis berdasarkan pengalaman bekerja di kantor kepresidenan. Selama 5 hari program ini, para peserta pelatihan akan mengikuti sejumlah kegiatan dengan strategi, taktik dan metode praktis bekerja di Istana Kepresidenan.
Kantor SDM Istana Kepresidenan membuka 32 tempat bagi talenta muda yang menginginkan metode kerja di Istana Kepresidenan. Peserta akan menerima pengakuan formal dan informal dan kesempatan untuk berjejaring dengan para ahli, organisasi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendaftaran dibuka mulai 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Peserta akan diseleksi melalui serangkaian seleksi hingga diumumkan pada 18 Juli 2022. Setelah itu, peserta akan resmi melaksanakan kegiatan mulai 25 Juli hingga 29 Juli 2022.
Syarat Pendaftaran Sekolah Staf Presiden
Berikut persyaratan pendaftaran sekolah Staf Presiden 2022 Batch 1:
– Berusia 17 hingga 26 Tahun
– Berdomisili di wilayah Jabodetabek
– Terbuka untuk semua profesi
– Mendaftar secara online di situs web resmi kantor personalia kepresidenan
Jadwal Pendaftaran Sekolah Staf Presiden
Adapun jadwal sekolah Staf Presiden 2022 Batch 1:
– Pendaftaran: 16 Juni – 29 Juni 2022
– Seleksi administrasi: 30 Juni – 1 Juli 2022
– Seleksi wawancara: 7 Juli – 13 Juli 2022
– Pengumuman peserta: 18 Juli 2022
– Pelaksanaan: 25 Juli – 29 Juli 2022
– Seluruh informasi seputar Sekolah Staf Presiden 2022 dapat diakses melalui laman resmi https://ksp.go.id/sekolah-staf-presiden.html.
Apa Itu Kantor Staf Presiden Indonesia?
Kantor Kepegawaian Kepresidenan Republik Indonesia merupakan organisasi non struktural yang bertanggung jawab kepada dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang dijabat oleh Moeldoko sejak 18 Mei.
Kantor Staf Presiden yang dahulu bernama Unit Staf Presiden didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Satuan Kerja Presiden, namun dengan perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden.
Fungsi dan Tugas Staf Presiden
Tugas staf kepresidenan adalah membantu presiden dan wakil presiden dalam melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan urusan strategis. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, staf kepresidenan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
– Pengendalian memastikan program prioritas nasional dilaksanakan sejalan dengan visi dan misi Presiden.
– Penyelesaian masalah umum dengan program prioritas nasional yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya
– Percepatan pelaksanaan program prioritas nasional
– Pemantauan kemajuan menuju pelaksanaan program prioritas nasional
– Pengelolaan isu strategis
– Pengelolaan strategi komunikasi politik dan penyebaran informasi
– Penyampaian menganalisis data dan informasi strategis untuk mendukung pengambilan keputusan
– Pelaksanaan manajemen administrasi staf presiden
– Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.(*)