Monday, July 14, 2025

Tuntut Keadilan untuk TKI Adelina, Koalisi Sipil Demo Kedubes Malaysia Besok

Shares

Erakita.id – Massa dari Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, besok. Mereka memprotes putusan Mahkamah Malaysia yang membebaskan majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.

“Kami protes dan menyesalkan Mahkamah Malaysia yang membebaskan majikan Adelina, karena hal itu tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina Siti Badriah dilansir dari detikcom, Minggu (26/6/2022).

Menurut Siti Badriah, Pemerintah Malaysia berlaku tidak adil atas kasus penyiksaan yang menimpa Adelina. Dia menilai Malaysia tidak mematuhi Memorandum of Understanding (MOU) dengan Indonesia. Dia memastikan ratusan orang akan berorasi di depan Kedubes Malaysia pada Senin (27/6).

“Kami menilai Malaysia tidak adil dan tidak ada komitmen mematuhi MOU Malaysia dengan pemerintah Indonesia,” ujar Siti Badriah.

“(Sebanyak) 100 orang terkonfirmasi. Migrant CARE, PADMA, Kapal Perempuan, Jaringan Advokasi UU PPRT, Jaringan advokasi UU TPKS,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia pada Kamis (23/06) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Diketahui, Adelina Lisao merupakan perempuan Indonesia asal Abi, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Saat berumur 15 tahun pada tahun 2013, dia berangkat ke Malaysia untuk pertama kalinya menggunakan visa pelancong.

Majikan Adelina, Ambika MA Shan, sempat mengurus izin kerja Adelina untuk 1 tahun ke depan. Sehabis izin tersebut, Adelina kembali ke Indonesia.(*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru