Berdikari.Online -Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli. Hal ini merupakan momentum untuk menyuarakan hak anak sebagai tanggung jawab bangsa dan negara.
Puan Maharani, Ketua DPR RI mendorong Hari Anak Nasional (HAN) 2022 pada 23 Juli diperingati sebagai pesan bagi semua anak bangsa untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan anak dengan memenuhi hak-hak mereka.
“Pemenuhan hak anak akan menjadi jaminan bagi masa depan Indonesia. Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurut Ketua DPR RI itu, negara harus memberikan kesempatan yang sama kepada anak-anak Indonesia untuk memperolah hak-hak yang layak mereka dapatkan, mulai dari hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.
Puan, ketua DPR perempuan pertama itu menegaskan pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak sudah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, DPR telah menginisiasi pembuatan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“RUU KIA digagas untuk ciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang akan membawa Indonesia makin maju,” katanya.
Melalui RUU KIA, Negara punya kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak. Dengan memberi kesejahteraan bagi ibu, Negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus.
“RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak, termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” ujarnya.
Puan mengatakan bahwa RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak serta melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.
Ketua DPR RI ini mengatakan bahwa RUU KIA memungkinkan setiap anak Indonesia mendapat pendampingan dari keluarga.
Menurut Puan, betapa pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak masih berada dalam kandungan yang diatur dalam RUU KIA.
Puan mengajak masyarakat untuk selalu memberikan perlindungan kepada anak, salah satunya dengan dukungan terhadap RUU KIA yang sudah menjadi RUU inisiatif DPR. (*)