Berdikari.online- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan sejumlah anggotanya dari kota dan kabupaten tercatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politikdalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Menurut Idham Holik, laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id. Sehingga sebanyak sebelas anggota KPU RI tersebut nama dicatut sebagai kader partai politik.
“Jadi berdasarkan jumlah sementara ada enam anggota KPU kabupaten dan kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Idham Holik mengatakan, juga terdapat Anggota Personalia Sekretariat KPU RI yang namanya dicatut oleh partai politik. Jumlahnya sampai saat ini yang terdata adalah lima orang. Sehingga pencatutan nama anggotanya ini menjadi perhatian bagi KPU.
“Jumlah sementera personalia sekretariat KPU kabupaten dan kota yang namanya terdaftar di keanggotaan partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan jumlahnya ada lima orang,” ungkapnya.
Kendati demikian, Idham Holik mengaku pihaknya belum bisa mempublikasikan nama-nama partai politik yang mencatut anggota KPU pada aplikasi Sipol tersebut.
“Nama partai polotiknya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan,” kata Idham yang juga Ketua Divisi Bidang Teknis KPU. (*)