Berdikari.online – Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan surat keputusan Menteri ESDM tentang pemberhetian kegiatan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
“Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi,” tegas Deddy Sitorus, Sabtu (27/8).
Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.
“Tertuang sebelah point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Deddy Sitorus juga mendorong warga yang dirugikan karena ulah KPUC melakukan tuntutan ke pengadilan.
“Saya mendorong warga melakukan class action, tuntutan perdata dan pidana atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap dua peristiwa jembolnya tanggul saja. Tapi juga kerugian yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.
Bagaimana dengan kasus pencemaran Sungai Malinau akibat pencemaran yang dilakukan KPUC? Anggota Komisi 6 DPR RI itu masih menunggu hasil investigasi Penegakkan Hukum (Gakum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Tim Gakum masih bekerja. Keputusannya tidak lama lagi akan keluar. Kita tunggu saja,” paparnya.
Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul pempungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim. Tim tersebut bertemu dengan managemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.
Kembali jebol 16 Agustus
Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC.
Sebelum menutup pernyataan di akun FB Dedy Siturus juga merekomendasikan pada gubernur Kaltara Zainal Paliwang agara mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Karena diangap tidak dapat menjalankan tugas dengan Baik Sesuai dengan regulasi.
DLH Klaim Tanggul Jebol Bukan Limbah Penampungan Batu Bara
Sebelumnya pada Selasa 16 Agustus lalu, Kepala DLH Kaltara Hamasi membantah jika tanggul yang jebol bukan dari penampungan limbah batu bara milik PT KPUC.
Hamsi menjelaskan, tanggul kolam yang jebol pada hari ini ialah kolam penampungan air limpasan jalan dan gunung yang dibangun oleh pihak perusahaan yakni PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang berlokasi di Tuyak Atas.
“Jam 4 pagi saya mau ke lokasi Seturan, ternyata jam setengah 6 pagi ada gemuruh, ternyata di daerah Tuyak Atas itu jebol,” kata Kepala DLH Kaltara, Hamsi.
“Kalau Tuyak Atas tidak ada pit tambang, itu penampungan air limpasan jalan dan limpasan gunung, Itu limpasan saja, dari gunung dan jalan, tapi bukan tambang, karena di Tuyak Atas tidak ada penambangan,” ungkapnya.
Hamsi menjelaskan, PT KPUC hanya memiliki dua kolam penampungan limbah batu bara yakni di Seturan dan Tuyak Bawah, sedangkan yang dilaporkan jebol pada pagi hari ini bukanlah dari penampungan limbah batu bara.
Ia mengatakan, dugaan sementara penyebab jebolnya tanggul Tuyak Atas adalah intensitas hujan yang tinggi sehingga kolam tak lagi mampu menampung air.
“Kalau Tuyak Atas tidak ada tambang, kalau yang kolam penampungan penambangan itu di Tuyak Bawah dan Seturan. Sebenarnya untuk tambang KPUC tidak ada, jadi memang itu untuk menahan limpasan air gunung dan jalan,” ujarnya.
“Kemarin itu hujan juga karena cuacanya, jadi memang penampungnya sudah tidak kuat jadi jebol,” jelasnya.(*)