Sunday, August 17, 2025

Polisi: Sopir Truk Trailer Maut Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Shares

Berdikari.Online -Polisi telah resmi menetapkan sopir truk trailer maut berinisial S (30) sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka-luka di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi atas kelalain sopir sehingga tersangka AS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Agung, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa tersangka S dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait dengan kelalalain pengemudi. Dalam pasal tersebut berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Kelalaian saat mengemudi. Kita kenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana 6 tahun,” ungkap Agung.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota itu, tersangka S berkendara dalam keadaan kantuk. Mobil trailer yang dibawanya bermuatan besi pada saat kejadian.

Namun, Agung memastikan bahwa tersangka S tidak menggunakan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap tersangka S.

“Tidak (pengaruh narkoba) karena sudah tes urine hasilnya negatif,” jelas Agung.

Lanjut Agung, truk trailer itu membawa besi dari Narogong, Bekasi, Jawa Barat hendak menuju Surabaya, Jawa Timur. Kemudian terkait dengan perusahaan yang memperkerjakan tersangka S, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hanya saja untuk saat ini pihaknya menetapkan sopir truk trailer tersebut sebagai tersangka dan nanti dilakukan pendalaman.

“Sementara waktu kita kejar waktu dulu, kita tetapkan dulu sebagai tersangka nanti pendalaman akan kita lakukan disitu supaya cepat prosesnya, kita akan kita serahkan ke Kejaksaan,” tutur Agung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menduga sopir truk trailer tersebut lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut tersebut. Hanya saja ia menyebut bahwa terjadinya kecelakaan yang menewaskan 10 orang dan 23 korban luka itu akibat rem blong.

“Perlu saya klarifikasi karena ada yang menyatakan akibat human error, itu gak benar. Jadi penyebab yang benar itu saya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas dan penyidik laka itu akibat rem blong, jadi ini harus pertegas jadi rem blong itu penyebab akibat laka lantas,” tegas Zulpan. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru