Berdikari.Online -Pemerintah Kabupaten Manggarai mengungkapkan kabar gembira bagi ASN termasuk tenaga harian lepas (THL) di daerah itu karena dalam waktu dekat akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih di kenal dengan sebutan Tamsil.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus di Ruteng pada Sabtu (3/9/2022).
Menurut Fansi, realisasi pembayaran Tamsil mencakup 6.114 Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemkab Manggarai segera merealisasikan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 6.114 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Manggarai”, ungkap Sekda Manggarai itu.
Lebih lanjut Fansi menerangkan bahwa Beban Kerja periode Semester I (Januari sampai dengan bulan Juni) Tahun Anggaran 2022 menjadi rujukan penghitungan pembayaran TPP.
Adapun pembayaran Tamsil menurutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.“Dalam waktu dekat, 6.114 ASN yang bekerja di Lingkup Pemkab Manggarai segera menerima TPP”, katanya.
Berapa Besaran Tamsil?
Dalam penjelasanya, Fansi menyampaikan secara rinci jumlah penerima sebanyak 6.114 ASN, terdiri dari PNS sebanyak 4.458, total TPP Rp. 11.186.647.464,00; PPPK sebanyak 852 orang dengan total TPP sebesar Rp. 1.533.600.000,00.- ; dan THL sebanyak 804 dengan total TPP sebesar Rp. 1.688.400.000,00,.-
Diketahui, dasar pemberian TPP bagi ASN di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 adalah berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai No. 46 Tahun 2022.
Fansi menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Manggarai terkait besaran TPP ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah.
Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Dengan demikian, jika berdasarkan penjelasan Sekda Manggarai, Fansi Jahang, terkait besaran Tamsil per kelompok sasaran ASN kita bisa menghitung uang yg bakal diterima.
Jika dirata-ratakan, seorang PNS bisa menerima Rp 2,5 juta lebih, PPPK bisa menerima Rp 1,8 juta dan THL bakal menerima Rp 2,1 juta. (*)