Wednesday, July 2, 2025

Cornelis dan Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Shares

Berdikari.online – Dalam rangka mewujudkan Pemilihan umum (Pemilu) sebagai perwujudan sistem demokrasi, Anggota Komisi II DPR RI Drs. Cornelis, M.H Bersama Bawaslu RI Mensosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Landak. Sosialisasi ini di hadiri oleh Sekda Landak Vinsensius, S.Sos., MMA, Bupati Landak Periode Tahun 2017-2022 dr. Karolin Margret Natasa, M.H, Perwakilan Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Landak, Kejari Landak, Kaban Kesbangpol Landak, dan para tamu undangan lainnya, serta perwakilan ormas yang terdaftar di Kesbangpol Landak, di Aula Hotel Hanura Ngabang. Selasa (01/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa Pemilu 2024 prosesnya telah berjalan, dan pemilihan umum harus dilaksanakan, karena pemilihan umum itu kita memilih pemimpin, baik itu legislatif maupun eksekutif.

“Salah satu tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar pintar dan cerdas memberikan hak suara, serta ketika Pemilu 2024 dilaksanakan, kita bisa menjadi pengawas dan Ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol bisa didaftarkan di Bawaslu untuk mengawasi proses pemilu yang diselenggarakan,” ujar Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga dapat memberikan pengetahuan Kepada masyarakat atau pengawas pemilu agar tidak ada yang ngomong sembarangan, kenapa tidak boleh ngomong sembarangan, karena pemilu ini berdasarkan undang-undang.

“Dasar utama adalah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di situ tegas dikatakan bahwa penyelenggara pemilu itu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu di tambah oleh DKPP dan di back up atau diberikan dukungan penuh oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI Komisi II,” jelas Cornelis.

Tidak lupa Cornelis menyampaikan bahwa pemilu 2024 diawali oleh pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif Pada tanggal 14 Februari 2024. Setelah itu hasil legislatif nanti akan ditentukan memilih kepala daerah mulai dari Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil wali kota yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

“Sosialisasi ini juga untuk menambah pengetahuan kita, tentang pemilu 2024, jangan sampai tidak ada yang tau apa itu pemilu, dan jika ada terjadi pelanggaran pada pemilu, harus segera melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, karena di KPU dan Bawaslu itu ada Polisi ada jaksa, karena hukum kita menghendaki demikian, makanya di setiap kegiatan menyangkut pemilu kita harus undang Polisi dan Jaksa. Pengawas pemilu harus tau siapa-siapa yang mempunyai hak politik, pegawai negeri mempunyai hak politik, tetapi mereka tidak boleh kampanye politik, tetapi berhak memberikan hak suara atau memilih,” tutup Cornelis.(*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru