Saturday, July 5, 2025

Presiden Yoon Suk-yeol Jadi Presiden Korea Selatan Pertama yang Ditahan Saat Menjabat

Shares

Berdikari.Online – Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menjadi presiden pertama dalam sejarah negara itu yang menghadapi penahanan saat masih menjabat. Yoon resmi ditahan pada Ahad (19/1/2025) atas tuduhan pemberontakan, setelah beberapa hari ditangkap.

Surat perintah penangkapan telah disetujui pengadilan Distrik Barat Seoul dengan alasan adanya bukti yang cukup untuk tuduhan tersebut serta risiko penghilangan barang bukti, menurut laporan Kantor Berita Yonhap.

Diketahui sebelumnya, Yoon dituduh memberlakukan darurat militer pada 3 Desember dan diduga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk mencegah anggota parlemen mencabut dekrit tersebut.Setelah penangkapan, Yoon kemungkinan akan didakwa dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Yoon, yang dapat ditahan hingga 20 hari, membantah melakukan kesalahan dalam sidang pengadilan pada Sabtu (18/1), dengan menyatakan bahwa tindakannya “diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.”

Namun, para kritikus mengecam pemberlakuan darurat militer yang singkat itu sebagai upaya putus asa untuk mempertahankan kekuasaan di tengah protes atas dugaan korupsi dan salah urus pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan apakah akan mengesahkan pemakzulan Yoon, yang disetujui oleh Majelis Nasional yang didominasi oposisi pada 14 Desember.

Keputusan akhir diharapkan akan keluar dalam beberapa pekan mendatang.

Segera setelah pengumuman tersebut, para pendukung Yoon menduduki Pengadilan Distrik Barat, merampas tameng polisi, dan menyerang petugas, tambah kantor berita itu.

Polisi dikerahkan dalam jumlah besar ke pengadilan untuk mengendalikan para pendukung Yoon yang menyerbu masuk, memecahkan kaca jendela, dan masuk ke dalam gedung.

“Presiden Yoon Suk-yeol! Presiden Yoon!” mereka meneriakkan.

Namun, warga yang mendukung penahanan tersebut langsung bersorak ketika adanya putusan bahwa surat perintah penangkapan Yoon dikabulkan.  (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru