Sunday, July 13, 2025

DPRD Kabupaten Sumbawa Inisiasi Bentuk Perda Pondok Pesantren.

Shares

Berdikari.Online – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa berencana menginisiasi bentuk peraturan daerah yang mengatur keberadaan pondok pesantren.
Rencana Komisi IV ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa.

“Setelah kami menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama dan mendengar aspirasi dari masyarakat, kami berinisiatif melahirkan sebuah rancangan peraturan daerah terkait dengan keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa,” ujar Sekertaris Komisi IV, Sukiman K SPdI yang memimpin RDP tersebut.

Diketahui bahwa pada saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pondok pesantren. Terkait hal tersebut, maka Komisi IV berinisiatif untuk merancang Perda yang berhubungan dengan Pondok Pesantren.

Lebih lanjut, Sukiman mengatakan penting sekali keberadaa Perda yang mengatur pondok pesantren. Hal ini diperlukan agar pondok pesantren mendapatkan kepastian secara hukum, sehingga kedepan pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membantu pondok pesantren melalui APBD jika sudah ada payung hukumnya.

”Jika sudah ada payung hukum, maka pemda berkewajiban. Kami akan inisiasi lahirnya perda pondok pesantren ini,” tutup politisi PKB tersebut. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru