Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk membahas status tenaga Non-ASN kategori R2 dan R3 dalam seleksi PPPK tahap. Rapat RDP tersebut berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD kabupaten sumbawa pada Selasa, 11 Februari 2025,
Rapat ini dipimpin oleh ketua komisi I DPRD sumbawa, Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd. Sejumlah anggota Komisi I dan IV juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabag Organisasi Setda, serta Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persoalan terkait status tenaga Non-ASN, terutama mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan tenaga Non-ASN. “Kami di DPRD akan terus mengawal aspirasi tenaga Non-ASN. Mereka telah lama mengabdi, seharusnya diberikan kepastian status. Kami tidak ingin ada tenaga honorer yang terabaikan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat terkait tenaga honorer. “Kami memahami kegelisahan para tenaga Non-ASN, khususnya mereka yang masuk kategori R2 dan R3. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar solusi yang diambil bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa menyampaikan harapannya agar kebijakan ini segera terealisasi. “Kami berharap tenaga honorer, khususnya di bidang pendidikan, bisa mendapatkan kejelasan status.karena mereka sudah mengabdikan diri bertahun – tahun dan layak mendapat kepastian kerja , “ujarnya .
Setelah melalui diskusi yang panjang, rapat menarik beberapa poin, yaitu :
- Komitmen Pemerintah
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga Non-ASN melalui berbagai skenario kebijakan, termasuk penerbitan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Upaya dan harapan untuk R2 , R3 dan R4
DPRD Kabupaten Sumbawa akan terus melakukan dalam memperjuangkan aspirasi tenaga Non-ASN, khususnya mereka yang masuk dalam kategori R2, R3, maupun R4, agar mendapatkan solusi terbaik sesuai harapan bersama.
- Tindak lanjut
DPRD Kabupaten Sumbawa, melalui Komisi I dan OPD terkait, akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk DPR RI, Kemenpan RB, BKN, dan Kemendagri. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga Non-ASN mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses pengangkatan menjadi ASN.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah nyata dapat segera diambil untuk memberikan kepastian bagi tenaga Non-ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Sumbawa. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan kebijakan ini demi kesejahteraan tenaga honorer di daerah. (*)