Saturday, July 5, 2025

DPRD Sumbawa Minta Disnakeswan Tertibkan Pungutan di Luar Perda

Shares

Berdikari.Online – Komisi II DPRD Sumbawa menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumbawa. Rekomendasi tersebut terkait Penerapan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.

Adapun rekomendasi yang tertuang merupakan hasil hearing komisi tersebut bersama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asosiasi Pedagang Peternak Hewan (AP2H) dan Pengusaha Persatuan Peternak Hewan Indonesia (PPHANI), pada Kamis (30/1/2025).

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma, S.IP didampingi Sekretaris, Zohran SH dan Anggota H. Andi Mappelepui, Ida Rahayu S.AP, Ridwan SP, Ahmad Nawawi, Kaharuddin Z dan Muhammad Zain S.IP.

Rekomendasi tersebut berisi tiga poin, yaitu, implementasi Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, meminta dinas terkait untuk menertibkan pungutan di luar Perda. Dan ketiga, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk mengawasi tata niaga lalu lintas ternak di Kabupaten Sumbawa secara maksimal. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru