Berdikari.Online – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., MM.Inov, didampingi anggota komisi, Selasa (06/05/2025).
Tindak Lanjut Inpres 9/2025
Dalam pemaparannya, perwakilan dinas terkait menyampaikan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumbawa, meliputi: Pendataan dan pembinaan kelompok usaha masyarakat. Kemudian, penyediaan pendampingan teknis pengelolaan koperasi dan penguatan modal usaha melalui skema kemitraan.
“Kami berkomitmen mendorong tumbuhnya koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada kesejahteraan anggota,” tegas perwakilan Dinas Koperasi dan UKM.
Respons dan Masukan dari Anggota Komisi I
Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, menekankan pentingnya sinergi antar OPD dan pendekatan partisipatif: “Pembentukan koperasi harus melibatkan masyarakat sejak awal agar sesuai kebutuhan riil di lapangan,” jelas Faesal.
Sementara itu, anggota komisi lainnya memberikan masukan, antara lain: Adizul Syahabuddin, SP., M.Si: Perlunya pendekatan berbasis potensi lokal. Sedangkan, Marliaten: Pentingnya literasi koperasi bagi generasi muda dan H. Zainuddin Sirat: Pengawasan terhadap penggunaan dana stimulan.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk: Penyusunan roadmap percepatan pembentukan koperasi, Sosialisasi intensif ke seluruh kecamatan dan Pemantauan berkala oleh Komisi I DPRD.
“Kami akan lakukan evaluasi rutin untuk memastikan program ini tepat sasaran,” pungkas Faesal menutup rapat. (*)