Sunday, August 17, 2025

OJK Pastikan Danantara Belum Bisa Jadi Liquidity Provider

Shares

Berdikari.Online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) belum bisa menjadi liquidity provider, kecuali melalui entitas usaha di bawahnya yang memiliki izin sebagai PPE.

OJK menyampaikan bahwa hanya pihak yang memiliki izin Perantara Pedagang Efek (PPE) yang dapat menjalankan peran sebagai liquidity provider (LP) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa meski telah bekerja sama dengan BEI untuk mendukung peningkatan likuiditas saham, Danantara belum memiliki izin sebagai PPE.

“Kalau mau jadi liquidity provider harus PPE. Danantara bukan PPE, jadi harus ada entitas lain di bawahnya yang [punya izin] PPE,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Menurut Inarno, kerja sama antara Danantara dan BEI bisa dilakukan selama fungsi penyediaan likuiditas dilakukan oleh pihak yang memiliki izin yang sesuai.

“Kalau mau kerja sama, silakan saja, tapi tidak bisa langsung. Harus ada kendaraan usaha yang punya izin PPE, baru bisa jadi LP,” tegas Inarno.

Sebelumnya, Danantara disebut-sebut menjadi mitra yang akan berperan sebagai liquidity provider untuk saham-saham dengan likuiditas rendah di BEI.

Namun, pernyataan OJK ini menggarisbawahi bahwa terdapat regulasi yang harus dipatuhi, terutama terkait izin dan struktur usaha.

BEI sendiri saat ini tengah berupaya meningkatkan likuiditas saham melalui skema penyediaan likuiditas.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Iman Rachman menyatakan pihaknya membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, untuk menjalankan skema tersebut. Namun, implementasi teknisnya tetap harus mengacu pada regulasi OJK. (*)

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru