Monday, September 8, 2025

Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Pemda Percepat Alih Status Lahan eks-Perutani dan Penegasan Batas Desa Lenangguar

Shares

Berdikari.Online – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong Pemerintah Daerah lakukan advokasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini dimaksukan untuk mempercepat alih status hutan eks-Perhutani di Lenangguar dan Tatebal menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Kamis, (17/7), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa.

Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa menata ulang dan menetapkan batas wilayah antara dua desa tersebut untuk menghindari konflik tapal batas di masa mendatang. RDP dihadiri oleh Camat Lenangguar, Kepala Dinas Pertanian, PRKP Sumbawa, BPKH Orong Telu, Kepala Desa Lenangguar, Kepala Desa Tatebal, dan Kelompok Tani Kamosa.

“Masyarakat sudah lama menunggu kepastian hak atas lahan ini. Kami mendorong Pemda aktif berkoordinasi dengan KLHK agar proses pelepasan hutan di Lenangguar dan Tatebal segera terealisasi,” tegas Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga keadilan bagi petani yang bergantung pada lahan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Tahir, SH.

“Pemda perlu menetapkan batas jelas antara Desa Lenangguar dan Tatebal untuk menghindari sengketa di masa depan,” kata Sekretaris Komisi II, Zohran, SH.


Anggota Komisi II, Kaharuddin Z, menekankan perlunya pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses verifikasi batas desa guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Ketua Komisi III, Syaifullah, turut mendukung upaya percepatan tersebut dan menyatakan perlunya konsolidasi lintas lembaga.

“Lahan eks-Perhutani ini vital bagi petani. Jika statusnya jelas, kami bisa mengoptimalkan untuk pertanian dan ekonomi warga,” kata Kepala Desa Lenangguar, Syahruddin.

“Kami siap berkontribusi dalam pengelolaan lahan berkelanjutan,” ujar Ketua Kelompok Tani Kamosa.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa menyatakan komitmen memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan bagi petani usai konversi lahan disetujui. Pihak BPKH Orong Telu juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam pengelolaan kawasan yang akan beralih fungsi.

“Komisi II akan memantau progresnya secara berkala. Masyarakat tidak boleh terus menunggu,” pungkas Nyoman Wisma.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD berharap Pemda lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat atas lahan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru