Berdikari.Online – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat konsultasi membahas larangan penggunaan kompresor di Teluk Saleh, Desa Labuhan Jambu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, Jumat, (18/7). Rapat dipimpin Muhammad Zain, S.IP. Ia didampingi oleh Juliansyah, SE dan Ahmad Nawawi.
Hadir pula sejumlah pihak terkait. Di antaranya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), perwakilan Bappeda, Polres Sumbawa, Camat Tarano, Kades Labuhan Jambu, dan para kepala dusun.
Fokus diskusi adalah aktivitas nelayan yang masih memakai kompresor saat menangkap ikan. Penggunaan kompresor dinilai merusak lingkungan laut. Praktik ini juga dinilai membahayakan keselamatan nelayan sendiri.
Penggunaan kompresor memungkinkan nelayan menyelam dalam jangka waktu yang lama dan menjangkau kedalaman laut yang lebih luas. Artinya, potensi eksploitasi berlebihan dan tidak mempertimbangkan ekosistem seperti regenerasi hewan laut sangat mungki terjadi.
Di saping itu, nelayan juga berisiko keracunan nitrogen. Dampak ini dapat terjadi karena tidak ada regulasi teknis. Sementara tekanan udara pada kompresor cenderung tidak stabil.
Setelah berbagai apirasi didengarkan, DPRD bersama peserta rapat menyepakati lima rekomendasi.
Pertama, pembentukan kelompok nelayan sadar lingkungan perlu segera dilakukan dengan teknis sosialisasi lintas sektor.
Kedua, kelompok nelayan juga perlu dilibatkan dalam pengawasan. Pengawasan partisipatif dinilai lebih efektif dan menyentuh langsung ke lapangan.
“Nelayan harus jadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek aturan,” ujar Muhammad Zain.
Ketiga, perlu ada program rehabilitasi ekosistem laut. Terumbu karang yang rusak harus dipulihkan secara bertahap.
Keempat, Pemda diminta mengidentifikasi nelayan pengguna kompresor. Mereka harus diberi solusi, termasuk bantuan alat tangkap ramah lingkungan.
Kelima, perlu ada penegakan hukum terpadu. Aparat gabungan harus rutin patroli dan menindak pelanggar.
“Penindakan harus tegas sesuai Undang-Undang Perikanan,” tegas perwakilan DKP.
Rapat ini menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan laut dan kesejahteraan nelayan. Kebijakan dinilai harus berpihak pada keberlanjutan.
Semua pihak sepakat, kompresor harus dihentikan. Langkah nyata harus segera dimulai di Teluk Saleh.***