Sunday, July 20, 2025

AHY Ungkap Pungli ODOL hingga 150 Juta, Pemerintah Siapkan Vaksin WIM Jadi Solusi

Shares

Berdikari.Online Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang membelit sektor angkutan barang di Indonesia. Dalam pernyataan resminya (17/7), AHY menyebut satu truk bisa diperas hingga Rp150 juta per tahun hanya untuk setoran ilegal kepada oknum di lapangan.

“Kita harus menghapus praktik pungli. Sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli,” tegas AHY.

Fakta ini menjelaskan kenapa truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih marak melintas. Para pengusaha angkutan, tercekik biaya pungli, memilih menambah muatan secara ilegal untuk tetap meraih untung. Namun, praktik ODOL justru menimbulkan ancaman serius di jalan raya dan merusak infrastruktur publik.

Truk kelebihan muatan kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mempercepat kerusakan jalan. Ironisnya, untuk bisa lolos dari pengawasan jembatan timbang, pengemudi truk ODOL harus membayar pungli lebih besar lagi kepada oknum petugas.

“Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan ODOL,” lanjut AHY.

Pemerintah menduga, pungli menjadi sebab mahalnya biaya logistik di Indonesia. Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan sistem digital bernama Weigh-in-Motion (WIM).

 Teknologi ini memungkinkan penimbangan truk secara otomatis saat kendaraan melaju. Hasil penimbangan langsung tercatat dan terintegrasi tanpa perlu interaksi langsung antara sopir dan petugas.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut WIM sebagai langkah pemutusan rantai korupsi. Mngingat, pungli terjadi karena adanya interaksi ‘negosiasi’ langsung antara sopir truk dengan petugas.

 “Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM,” jelasnya.

Namun, penindakan penuh berbasis WIM baru ditargetkan berlaku pada 2026. Artinya, pungli masih bisa terus berlangsung selama dua tahun ke depan.

Saat ini, Pemeintah sedang memetakan daerah mana saja yang akan ditindak untuk menghentikan prilaku  Pungli. Dalam hal ini, Menko IPK menggandeng Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kepolisian untuk memberantas praktik tersebut.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru