Berdikari.Online – DPRD Kabupaten Sumbawa dorong pemerintah daerah segera fasilitasi pembangunan fasilitas sosial dan umum, khususnya pendidikan dan lahan pemakaman di kawasan perumahan atau BTN. Desakan ini muncul dalam rapat lintas komisi DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (22/7), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa.
Rapat gabungan ini melibatkan Komisi I, III, dan IV DPRD Sumbawa, serta dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Hadir pula Dinas PMD, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Camat Sumbawa dan Camat Moyo Hilir.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Faesal, S.AP., M.M.Inov.. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi I Edy Syarifuddin, serta anggota lintas komisi lainnya.
Isu utama yang mengemuka adalah minimnya fasilitas pendidikan di lingkungan perumahan yang lokasinya jauh dari pusat pelayanan publik. DPRD menilai kondisi ini berdampak langsung pada akses pendidikan anak-anak di kawasan BTN.
“Pemerintah daerah perlu segera membangun sekolah filial di lokasi yang memang belum terjangkau sekolah induk. Ini penting untuk mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat,” tegas Faesal dalam rapat tersebut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum jelasnya batas administratif sejumlah perumahan. Satu di antaranya adalah Perumahan BTN Baiti Jannati yang masih berada dalam status abu-abu secara administratif.
Penegasan batas desa atau kelurahan dinilai penting untuk memastikan kejelasan pelayanan publik, identitas kewilayahan, serta pendataan kependudukan.
“Penetapan batas wilayah adalah fondasi administrasi pemerintahan yang tidak boleh dikesampingkan,” tambah I Ketut Sawitra, anggota Komisi I.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain pentingnya penyediaan fasilitas pemakaman di kawasan BTN. Koordinasi intensif lintas OPD juga dinilai penting untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perumahan yang kian padat.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil rapat tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemda. Langkah ini diambil demi menjamin hak-hak warga perumahan terhadap pendidikan, pelayanan publik, dan kejelasan wilayah administratif.***