Berdikari.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik masih mendalami kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita dari RK.
Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui tercatat atas nama orang lain yang disebut sebagai ajudan atau pegawai Ridwan Kamil.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan bahwa KPK belum dapat memeriksa RK karena fokus pada penelusuran kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil, red),” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni YR, WH, IAD, SUH, dan SJK. Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.***