Berdikari.Online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman meskipun rekening mereka diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan ini merespons rencana pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam siaran pers, Rabu, (30/7/2025).
Ia mengatakan, pemerintah memahami kekhawatiran publik terkait kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat tidak perlu cemas karena uang yang ada di dalam rekening tidak akan hilang.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama dalam aktivitas kejahatan keuangan.
Diketahui sebelumnya, PPATK telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant sepanjang 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah proteksi bagi masyarakat dan bagian dari menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).
Ia menambahkan, rekening tidak aktif sangat rentan digunakan untuk tindak kriminal, seperti penipuan daring, judi online, maupun perdagangan narkotika.
Selain PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung langkah tersebut dengan meminta seluruh bank aktif memantau aktivitas rekening pasif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK dan melakukan analisis terhadap aliran dana yang terindikasi bermasalah.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelas Dian.
Dian menambahkan, OJK juga mengembangkan laporan dengan meminta bank melakukan verifikasi identitas dan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang dicurigai.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama pemerintah dalam menangkal kejahatan finansial dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bertransaksi di perbankan.***