Berdikari.Online — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui dua usulan Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 mengenai amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan ini diajukan dalam semangat persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini, salah satunya kita ingin ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan atau penuntutan pidana, dan membuat seolah-olah perkara tersebut tidak pernah terjadi. Sedangkan amnesti adalah pengampunan presiden yang berlaku kolektif, umumnya atas perkara bermuatan politik.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Amnesti juga diberikan kepada sejumlah terpidana lain, termasuk enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia, serta penderita gangguan kejiwaan yang menjalani perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
Keputusan abolisi dan amnesti akan disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.***