Berdikari.Online — Kasus penemuan bayi di Desa Prode SP 2, Kecamatan Plampang, yang terjadi pada Selasa (5/8/2025), akhirnya menemui penyelesaian. Polsek Plampang memfasilitasi mediasi antara dua pihak keluarga yang terlibat.
Pertemuan berlangsung di Mako Polsek Plampang pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 15.15 WITA. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Plampang IPTU K. Joko Wilopo.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota PPA Polres Sumbawa yang dikomandoi Aipda Mario, serta perwakilan dari LPA Kabupaten Sumbawa, Fathilatul Rahma, S.Pd. Mediasi juga disaksikan Kepala Desa Prode SP 2 dan Kepala Desa Plampang.
Kapolsek Plampang IPTU K. Joko Wilopo, mewakili Kapolres Sumbawa, menyampaikan bahwa hasil mediasi disepakati secara kekeluargaan. Salah satu poin utama adalah rencana pernikahan antara Saudari R (ibu bayi) dan Saudara F.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan yang paling utama adalah menikahkan Saudara F dan Saudari R dalam waktu dekat,” ujar IPTU Joko.
Dalam mediasi tersebut, keluarga R diwakili oleh Bapak Zaenuddin, sementara keluarga F diwakili Bapak A. Wahab. Kedua pihak menyampaikan komitmennya untuk menjaga masa depan anak yang dilahirkan.
Rangkaian mediasi selesai sekitar pukul 16.40 WITA. Proses berlangsung aman dan tertib dengan hasil yang disepakati bersama.***