Monday, August 11, 2025

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Efisiensi Belanja APBN, Fokus pada Program Prioritas Presiden

Shares

Berdikari.Online – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Jumat, (7/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

PMK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pembiayaan kegiatan prioritas presiden.

“Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.

Item belanja yang masuk dalam daftar efisiensi antara lain alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, serta jasa konsultan. Belanja lainnya yang sebelumnya masuk efisiensi, kini dikeluarkan dari daftar.

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga,” tertulis pada Pasal 3 ayat (5) dan (6).

Jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka boleh menyesuaikan jenis belanja. Namun belanja pegawai, operasional kantor, pelayanan publik, dan fungsi dasar tetap harus dijaga.

“Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6.

Dalam keadaan tertentu, hasil efisiensi dapat digunakan kembali atas permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga. Namun, hal ini harus berdasarkan arahan presiden.

“Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden,” tertulis dalam Pasal 13 ayat (3).***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru