Berdikari.Online – Empat TKW asal Sumbawa dan satu dari Lombok Timur menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas daerah dan negara. Mereka berinisial F, AP, AL, I, dan N. Para korban diduga diberangkatkan ilegal ke Libya dan dijual ke majikan.
F mengaku direkrut pada April 2025 oleh seorang pria di Alas Barat, Sumbawa. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan wawancara singkat di rumah perekrut. Beberapa hari kemudian, ia berangkat ke Jakarta melalui Sumbawa.
Dalam perjalanan, F dibawa ke rumah seorang perempuan di Utan. Malamnya, ia naik bus Safari menuju Jakarta. Setibanya, ia dijemput MA dan dibawa ke Bogor ke penampungan berkedok salon kecantikan.
Di penampungan, F bersama calon pekerja migran lain menunggu pembuatan paspor di sebuah mal di Depok. Pada 10 Mei 2025 dini hari, ia diberangkatkan ke bandara. Sebelumnya, ia sempat disembunyikan di sebuah kos di Jakarta.
Perjalanan udara dilakukan melalui Singapura, Dubai, dan Istanbul. Di Turki, F dijemput “Baba” dan ditempatkan di kamar sempit bersama enam orang. Tak lama, F dan N diterbangkan ke Libya.
Di Libya, keduanya sempat ditahan polisi lalu diinapkan di hotel. Esoknya, mereka diantar ke rumah majikan. Pada 13 Mei 2025, F mulai bekerja setelah “dibeli” seharga USD 5.800 tanpa prosedur resmi.
Ketua Perwakilan PDI Perjuangan di Kuwait, Anshary, menerima laporan langsung dari korban. Ia mengupayakan pembebasan korban dan meminta semua pelaku diproses hukum.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius. Kami akan berkoordinasi dengan KBRI dan pihak terkait untuk memastikan keselamatan korban,” ujar Anshary.
PDI Perjuangan Kuwait menyiapkan laporan resmi untuk DPP PDI Perjuangan dan lembaga perlindungan pekerja migran. Tujuannya agar kasus ini mendapat penanganan serius dan tidak terulang.***