Sunday, August 17, 2025

PK Kurangi Hukuman, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Shares

Berdikari.Online – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Bebas bersyarat Setnov berlaku sejak Sabtu (16/8).

“Bebasnya hari Sabtu,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8).

Kusnali menjelaskan, pembebasan yang diperoleh Setnov bukanlah bebas murni melainkan bebas bersyarat. Ia menambahkan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Karena status bebasnya masih bersyarat, Setnov tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor. Menurut Kusnali, kewajiban tersebut merupakan prosedur umum bagi setiap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” kata Kusnali.

Kusnali juga menepis kabar bahwa Setnov mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Menurutnya, nama Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana yang memperoleh remisi kemerdekaan pada tahun ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) telah memangkas hukuman penjara Setnov dalam kasus e-KTP. Hukuman yang semula 15 tahun penjara dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya. Adapun hakim anggota yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.***

Shares

berita lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Berita Terbaru